Pekerjaan kefarmasian
2. Pengadaan dan penerimaan
Tujuan dari pengadaan adalah memperoleh obat yang dibutuhkan dengan harga layak, mutu baik, pengiriman obat terjamin tepat waktu, proses berjalan lancar tidak memerlukan waktu dan tenaga yang berlebihan. Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai denagan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengadaan dilakukan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui :
a. Pembelian secara tender (oleh Panitia Pembelian Barang Farmasi).
b. Pengadaan sesuai dengan peraturan pemerintah dapat dilakukan dengan sistem lelang :bisa dilakukan dengan penunjukan secara langsung, penunjukan terbatas dan lelang secara umum.
Pengadan obat diInstalasi Farmasi dan Alat kesehatan Kabupaten Barito Kuala dilakukan oleh tim pengadaan dimana tim pengadaan mendapat sumber dana dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) / Dana Anggaran KHUSUS (DAK). Tim perencana menyerahkan data perencanaan yang berpedoman dari kebutuhan obat LPLPO Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten kemudian tim pengadaan mendapat dana langsung dari kabupaten untuk mengadakan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dan obat – obatan yang dibutuhkan. Dinas Kesehatan Kabupaten akan menyediakan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan oleh Gudang Farmasi setelah dikirim dan diterima oleh Gudang Farmasi barang harus dicocokkan dengan jumlah barang, kondisi barang dan tanggal Expired Datanya.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) / Dana Anggaran Umum (DAU). Tim perancana menyerahkan data perencanaan yang berpedoman dari LPLPO Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten kemudian tim pengadaan mendapat dana langsung dari kabupaten untuk mengadakan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dan obat – obatan yang dibutuhkan. Dinas Kesehatan Kabupaten akan menyediakan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan oleh Gudang Farmasi setelah dikirim dan diterima oleh Gudang Farmasi barang harus dicocokkan dengan jumlah barang, kondisi barang dan tanggal Expired Datanya.
c. Asuransi Kesehatan (ASKES)
Tim perncana menyerahkan data perencanaan yang berpedoman dari LPLPO Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten kemudian tim pengadaan mendapat dana langsung dari PT. ASKES untuk mengadakan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dan obat – obatan yang dibutuhkan oleh Gudang Farmasi setelah dikirim dan diterima oleh Gudang Farmasi barang harus dicocokkan dengan jumlah barang, kondisi barang dan tanggal Expired Datanya.
Tujuan pengadaan obat adalah :
a. Tersedianya obat dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan
b. Mutu obat terjamin
c. Obat dapat diperoleh pada saat diperlukaan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan obat adalah :
d. Kriteria obat dan perbekalan kesehatan/memilih metode pengadaan
e. Persyaratan pemasok
f. Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan obat
g. Penerimaan dan pemeriksaan obat
h. Pemantauan status pesanan
Penerimaan barang merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan obat. Obat atau perbekalan kesehatan yang diterima haruslah memenuhi ketentuan diantaranya adalah tepat jenis, tepat jumlah dan waktu kadaluarsa.Obat dan perbekalan kesehatan yang diterima dicatat dengan mempergunakan formulir penerimaan obat dan perbekalan kesehatan.
Beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan berkenaan dengan prosedur penerimaan obat dan perbekalan kesehatan yaitu:
a. Dasar
1) Surat order pembelian atau kontrak
2) Faktur pengantar
b. Proses
1) Cek keabsahan dokumen
2) Cek keabsahan barang
3) Cek jenis yang sesuai dengan SOP (surat order pembelian/kontrak) dan faktur pengantar
4) Cek kualitas barang
5) Cek jumlah barang yang sesuai dengan SOP (surat order pembelian/kontrak) dan faktur pengantar.
6) Bila semua sesuai, buat BA (berita acara) penerimaan
7) Buat laporan penerimaan
8) Catat padabuku masuk
9) Catat pada kolom gudang dan kolom kurang
10) Lanjut dengan proses penyimpanan
Dalam hal penerimaan barang hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1) Sumber barang
Obat dan perbekalan kesehatan di dapat dari sumber: APBN, APBD, ASKES program-program Dinas Kesehatan.
2) Kondisi barang.
3) Tanggal kadaluarsa (Expired date).
4) Jumlah barang.
Komentar
Posting Komentar