Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

Pekerjaan kefarmasian

2. Pengadaan dan penerimaan Tujuan dari pengadaan adalah memperoleh obat yang dibutuhkan dengan harga layak, mutu baik, pengiriman obat terjamin tepat waktu, proses berjalan lancar tidak memerlukan waktu dan tenaga yang berlebihan. Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai denagan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengadaan dilakukan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui : a. Pembelian  secara tender (oleh Panitia Pembelian Barang Farmasi). b. Pengadaan sesuai dengan peraturan pemerintah dapat dilakukan dengan sistem lelang :bisa dilakukan dengan penunjukan secara langsung, penunjukan terbatas dan lelang secara umum. Pengadan obat diInstalasi Farmasi dan Alat kesehatan Kabupaten Barito Kuala dilakukan oleh tim pengadaan dimana tim pengadaan mendapat sumber dana da...

Pekerjaan kefarmasian

E. Tata Cara Pengelolaan Obat/Perbekalan Farmasi di Gudang Obat Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1426/SK/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan bagi kabupaten/kota adalah: 1. Perencanaan Perencanaan kebutuhan obat publik dan perbekalan kesehatan adalah salah satu fungsi yang menentukan dalam proses pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan. Tujuan perencanaan kebutuhan obat publik dan perbekalan kesehatan adalah untuk menetapkan jenis dan jumlah obat sesuai dengan pola penyakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan dasar termasuk program kesehatan yang telah ditetapkan. Proses perencanaan kebutuhan obat publik dan perbekalan kesehatan diawali dari data yang disampaikan Puskesmas (LPLPO) ke Gudang Farmasi di Kabupaten/Kota yang selanjutnya dikompilasi menjadi rencana kebutuhan obat publik dan perbekalan kesehatan di Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan teknik-teknik perhitungannya. Selanjutnya dalam perencanaan kebutu...

Tugas dan Fungsi GFK

A. Gudang Farmasi Menurut peraturan Bupati Barito Kuala nomor 13 Tahun 2005, tentang Gudang Farmasi pasal 3 adalah Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Gudang Farmasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Pengolahan obat merupakan salah satu pendukung penting dalam pelayanan kesehatan. Demikian juga halnya pengelolaan obat di pelayanan kesehatan dasar mempunyai peran sangat signifikan dalam pelayanan kesehatan di puskesmas. Oleh karena itu pengembangan dan penyempurnaan pengelolaan obat di kabupaten/kota harus dilakukan secara terus menerus. Hal ini perlu dilakukan agar dapat mendukung kualitas pelayanan kesehatan dasar. Perbaikan secara menyeluruh di semua aspek pelayanan kesehatan dasar diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Salah satu bentuk perbaikan pada pengelolaan obat adalah dengan melakukan penilaian terhadap apa yang sudah dilaksanakan. Aspek yang dinilai meliputi: sumber daya manusia, prose...

sejarah gudang farmasi

Gudang farmasi kab. Barito kuala di dirikan pada tanggal