Tugas dan Fungsi GFK

A. Gudang Farmasi
Menurut peraturan Bupati Barito Kuala nomor 13 Tahun 2005, tentang Gudang Farmasi pasal 3 adalah Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Gudang Farmasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Pengolahan obat merupakan salah satu pendukung penting dalam pelayanan kesehatan. Demikian juga halnya pengelolaan obat di pelayanan kesehatan dasar mempunyai peran sangat signifikan dalam pelayanan kesehatan di puskesmas. Oleh karena itu pengembangan dan penyempurnaan pengelolaan obat di kabupaten/kota harus dilakukan secara terus menerus. Hal ini perlu dilakukan agar dapat mendukung kualitas pelayanan kesehatan dasar. Perbaikan secara menyeluruh di semua aspek pelayanan kesehatan dasar diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.
Salah satu bentuk perbaikan pada pengelolaan obat adalah dengan melakukan penilaian terhadap apa yang sudah dilaksanakan. Aspek yang dinilai meliputi: sumber daya manusia, proses pengelolaan serta sarana dan prasarana.
Agar penilaian pengelolaan obat di kabupaten/kota dapat terukur, diperlukan adanya instrumen.Instrumen yang dikembangkan ini merupakan salah satu upaya agar dapat membantu Kabupaten/Kota maupun provinsi mengetahui kondisi pengelolaan obat di masing-masing kabupaten/kota.
B. Tugas Gudang Farmasi
Menurut Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 49 Tahun 2005 tentang uraian tugas unsur-unsur organisasi gudang farmasi dan logistik kesehatan di Kabupaten Barito Kuala, tentang uraian tugas gudang pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
1. Merencanakan kebutuhan obat, alat kesehatan atau perbekalan kesehatan lainnya.
2. Mengkordinir dan mengawasi penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran barang.
3. Mengelola dan mengawasi pengelolaan dan pendistribusian obat, alat kesehatan lainnya kepada unit-unit pelayanan kesehahtan.
4. Membina pemeliharaan mutu obat dan alat kesehatan.
5. Melaksanakan pengamatan secara umum terhadap khasiat obat yang ada dalam persediaan,
6. Memberikan informasi mengenai pengelolaan obat, alat kesehatan atau perbekalan kesehatan lainnya kepada unit-unit pelayanan kesehatan.
7. Mengevaluasi pengelolaan, persediaan dan penggunaan obat, alat kesehatan atau perbekalan kesehatan lainnya.
8. Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga dinas.

C. Unsur-Unsur Gudang Farmasi

1. Kepala Gudang Farmasi
Kepala Gudang Farmasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melakukan koordinasi dan melaksanakan pengendalian kegiatan-kegiatan dilingkungan Gudang Farmasi.
Menurut Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2005 pasal 6, Tugas Pokok Kepala Gudang Farmasi adalah
a. Memimpin dan melaksanakan ketentuan yang sudah ditentukan.
b. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di lingkungan Gudang Farmasi.
c. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.

2. Pelaksana Urusan Tata Usaha
Pelaksana Urusan Tata Usaha mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif  kepada seluruh unsure organisasi dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok pasal 7 ayat (1) Peraturan ini, Pelaksana Urusan Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan urusan umum, urusan surat menyurat, kearsipan, urusan perlengkapan, urusan rumah tangga, urusan keangan, urusan kepegawaian serta melaksanakan tugas lainnya.
b. Melaksanakan urusan perencanaan, melakukan penyusunan rencana, pengendalian, dan penyusunan laporan.
3. Pelaksana Penyimpana dan Pendistribusian
Pelaksana Penyimpanan dan Pendistribusian mempunyai tugas pokok melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pemmgeluaran dan pendistribusian obat-obatan, alat kesehatan.
4. Pelaksana Pencatatan dan Evuluasi
Pelaksana Penvcatatan dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melaksanan pencatatan dan evaluasi dari persediaan barang di gudang dan di setiap unit pelayanan kesehatan dan kesehatan dan penggunaan obat-obatan, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya.

D. Fungsi Gudang Farmasi
Menurut Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2005, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Gudang Farmasi dan Logistik Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, fungsi Gudang Farmasi adalah:
1. Perencanaan, mengkoordinir, dan mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan unit.
2. Penyelenggaraan, pengelolaan, penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat-obatan, alat-alat kesehatan lainnya kepada unit-unit pelayanan kesehatan.
3. Penyelenggaraan pencatatan evaluasi mengenai persediaan/penggunaan obat-obatan, alat-alat kesehatan atau perbekalan kesehatan lainnya.
4. Penyelenggaraan pembinaan pemeliharaan mutu obat dan alat kesehatan.
5. Penyelenggaraan pengamatan secara umum terhadap khasiat obat yang ada dalam persediaan.
6. Memberikan informasi mengenai pengelolaan obat, alat kesehatan kepada unit-unit pelayanan kesehatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pekerjaan kefarmasian

Pekerjaan kefarmasian