2. Pengadaan dan penerimaan Tujuan dari pengadaan adalah memperoleh obat yang dibutuhkan dengan harga layak, mutu baik, pengiriman obat terjamin tepat waktu, proses berjalan lancar tidak memerlukan waktu dan tenaga yang berlebihan. Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai denagan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengadaan dilakukan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui : a. Pembelian secara tender (oleh Panitia Pembelian Barang Farmasi). b. Pengadaan sesuai dengan peraturan pemerintah dapat dilakukan dengan sistem lelang :bisa dilakukan dengan penunjukan secara langsung, penunjukan terbatas dan lelang secara umum. Pengadan obat diInstalasi Farmasi dan Alat kesehatan Kabupaten Barito Kuala dilakukan oleh tim pengadaan dimana tim pengadaan mendapat sumber dana da...
Komentar
Posting Komentar